Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum terhadap pendirian BUM Desa; dan
b. mewujudkan pengelolaan dan pengembangan BUM Desa yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Pemalang.
Koreksi Anda
