PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
PERDA Nomor 6 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 6 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM FASILITASI PERATURAN
FASILITASI PENGEMBANGAN Ruang lingkup fasilitasi pengembangan Pesantren meliputi: a. fasilitasi pengembangan;
RUANG LINGKUP Fasilitasi pengembangan Pesantren bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pesantren
PARTISlPASI MASYARAKAT (1) Pemerintah Daerah melakukan kerja
PENDANAAN (1) Dalam rangka
KETENTUAN PENUTUP d. mendorong Penyelenggaraan mutu dan standar Pesantren;