Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Daerah harus memiliki kantor cabang atau perwakilan di Daerah.
Koreksi Anda