Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal di daerah dapat dilakukan baik dalam bentuk PMDN mapun PMA. (2) PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum; atau b. badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. (3) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (4) Pengesahan pendirian badan usaha PMDN dan PMA, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda