Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan Sistem OSS dan sistem pelayanan secara elektronik.
Koreksi Anda
