Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan penanaman modal dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan yang menjadi kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara :
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal;
b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh;
dan/atau
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara :
a. laporan kegiatan penanaman modal; dan
b. inspeksi lapangan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
