Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTSP, meliputi:
a. pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. pelayanan insentif dan kemudahan; dan
c. pelayanan pengaduan masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan PTSP, Wali Kota dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Daerah kepada Dinas.
(3) Pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan sistem OSS dan pelayanan secara elektronik.
Koreksi Anda
