Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 21, dikenakan sanksi yang berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
atau
d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Selain dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
