Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan:
a. pemberian Fasilitas / Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah; dan
b. pembuatan Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui:
a. sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau
b. kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dan pihak ketiga.
(3) Pelaksanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dapat dilakukan oleh Dinas secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
