Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Sasaran penanaman modal adalah:
a. meningkatnya iklim investasi yang kondusif;
b. meningkatnya sarana pendukung penanaman modal;
c. meningkatnya kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatnya jumlah penanam modal; dan
e. meningkatnya realisasi penanaman modal.
Koreksi Anda
