Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Koreksi Anda
