Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar rupiah), yang terdiri atas Penyertaan Modal Daerah.
Koreksi Anda