Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp269.519.919.944,00 (dua ratus enam puluh sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d. belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;
e. belanja modal aset tetap Lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp12.529.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp62.303.144.684,00 (enam puluh dua milyar tiga ratus tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp130.422.215.868,00 (seratus tiga puluh milyar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp56.890.719.730,00 (lima puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp7.374.839.662,00 (tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Koreksi Anda
