Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp2.207.131.581.466,00 (dua triliun dua ratus tujuh milyar seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Koreksi Anda