Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp7.520.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Hibah.
Koreksi Anda