Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp2.206.131.581.466,00 (dua triliun dua ratus enam milyar seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda