Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar Rp15.907.185.000,00 (Lima belas milyar sembilan ratus tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
(2) Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp15.907.185.000,00 (Lima belas milyar sembilan ratus tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Koreksi Anda
