Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp1.570.597.933.548,00 (Satu triliun lima ratus tujuh puluh milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Hibah; dan d. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp972.078.412.917,00 (Sembilan ratus tujuh puluh dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp493.160.773.632,00 (Empat ratus sembilan puluh tiga milyar seratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). (4) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp76.748.797.600,00 (Tujuh puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). (5) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp28.609.949.399,00 (Dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda