Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp88.063.040.000,00 (Delapan puluh delapan milyar enam puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Hibah; dan b. Lain-lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah). (3) Lain-lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp78.563.040.000,00 (Tujuh puluh delapan milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda