Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp479.807.094.404,00 (Empat ratus tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus tujuh juta sembilan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp99.085.156.750,00 (Sembilan puluh sembilan milyar delapan puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.617.263.278,00 (Dua puluh tiga milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). (4) Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp13.233.176.091,00 (Tiga belas milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh satu rupiah). (5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp343.871.498.285,00 (Tiga ratus empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Koreksi Anda