Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA)
1. Semula
Rp9.000.000.000,00
2. Bertambah Rp152.260.112.626,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) setelah Perubahan Rp161.260.112.626,00
(2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari:
Penyertaan Modal Daerah
1. Semula
Rp4.500.000.000,00
2. Bertambah
Rp750.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan
Rp5.250.000.000,00
Koreksi Anda
