Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula
Rp9.000.000.000,00
2. Bertambah Rp152.260.112.626,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp161.260.112.626,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula
Rp4.500.000.000,00
2. Bertambah
Rp750.000.000,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
Rp5.250.000.000,00
Koreksi Anda
