Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp380.020.522.522,00 (Tiga ratus delapan puluh milyar dua puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp10.844.829.397,00 (Sepuluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp369.175.693.125,00 (Tiga ratus enam puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah).
Koreksi Anda
