Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp289.116.538.647,00 (Dua ratus delapan puluh sembilan milyar Seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal bangunan dan gedung; d. belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; dan e. belanja modal aset tetap. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp7.599.458.500,00 (Tujuh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.180.849.219,00 (Enam puluh lima milyar Seratus delapan puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp55.657.646.894,00 (Lima puluh lima milyar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp153.538.340.700,00 (Seratus lima puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah). (6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp7.140.243.334,00 (Tujuh milyar Seratus empat puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Koreksi Anda