Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp2.219.934.954.546,00 (Dua triliun dua ratus sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Koreksi Anda
