Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp439.706.805.546,00 (Empat ratus tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp93.290.069.200,00 (Sembilan puluh tiga milyar dua ratus sembilan puluh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp24.499.937.915,00 (Dua puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah). (4) Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp10.801.701.491,00 (Sepuluh milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah). (5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp311.115.096.940,00 (Tiga ratus sebelas milyar seratus lima belas juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Koreksi Anda