Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.215.434.954.546,00 (Dua triliun dua ratus lima belas milyar empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
