Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 berjumlah sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Rp2.215.434.954.546,00
b. Belanja Daerah
Rp2.219.934.954.546,00 Defisit
(Rp4.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp9.000.000.000,00
2. Pengeluaran
Rp4.500.000.000,00 Pembiayaan Netto
Rp4.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan
Rp0,00
Koreksi Anda
