Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(2) Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
