Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.
Koreksi Anda
