Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Daerah yang dibentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
