Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
