Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
3. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang lingkungan hidup;
4. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
9. Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
12. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
13. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
14. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
15. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan, Penelitian Dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana daerah.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
