Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran penyertaan modal yang akan ditambahkan kepada BUMD mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, adalah sebesar Rp161.453.095.920 (seratus enam puluh satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp39.750.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp36.750.000.000,00 (tiga puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
c. PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp7.953.095.920,00 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
d. Perumda Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
e. PT Jamkrida Jawa Tengah Rp2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah); dan
f. Perumda “Kajen Berkah Investama” sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(2) Sehingga Jumlah Modal disetor Pemerintah Daerah kepada BUMD setelah ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp70.750.000.000,00 (tujuh puluh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp49.000.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar rupiah);
c. PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp11.873.095.920 (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
d. Perumda Air Minum “Tirta Kajen” sebesar Rp72.471.675.296,00 (tujuh puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);
e. PT Jamkrida Jawa Tengah sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah); dan
f. Perumda “Kajen Berkah Investama” sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(3) Penambahan penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dibebankan pada APBD Kabupaten Pekalongan terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran
2026. (4) Besaran modal yang sudah disetorkan Daerah kepada BUMD dan Road Map penyertaan modal pertahun kepada BUMD tahun 2022 – 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
