Koreksi Pasal 1A
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
BUMD yang mendapatkan penyertaan modal daerah meliputi:
a. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng);
b. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Pekalongan (PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan);
c. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (PT. BPR BKK Jateng);
d. Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan (Perumda Air Minum “Tirta Kajen”);
e. Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah ( PT. Jamkrida Jateng);
f. Perusahaan Umum Daerah Kajen Berkah Investama (Perumda Kajen Berkah Investama); dan
g. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PT PRPP Jawa Tengah).
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
