Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
6. Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan adalah penambahan jumlah dan nilai Penyertaan Modal Daerah.
7. Penyertaan modal daerah adalah modal yang disetorkan Pemerintah Daerah yang bersumber dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
8. Modal dasar adalah modal yang harus dipenuhi dalam rangka pendirian BUMD yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
9. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal untuk memenuhi modal dasar atau modal yang ditentukan.
10. Asset Management Unit yang selanjutnya disingkat AMU adalah unit yang membantu manajemen dalam mengelola asset dan mengembangkan perencanaan yang terkait meningkatkan efektifitas asset perusahaan.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
