Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi:
a. Pembangunan dan peningkatan saluran drainase perkotaan di Daerah khususnya pada kawasan permukiman padat dan kumuh, serta kawasan sekitar pasar tradisional;
b. Pembangunan dan peningkatan saluran drainase kanan-kiri jalan meliputi:
1. ruas jalan arteri;
2. ruas jalan kolektor;
3. ruas jalan lokal; dan
4. ruas jalan lingkungan.
c. Peningkatan saluran primer, saluran sekunder dan saluran tersier di seluruh Kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan.
d. Normalisasi saluran sungai sebagai saluran akhir yang meliputi sungai diseluruh wilayah Daerah.
e. Pembangunan fasilitas resapan dan/atau kolam retensi di kawasan yang sulit dialirkan ke saluran drainase meliputi:
1. Kecamatan Buaran;
2. Kecamatan Kedungwuni;
3. Kecamatan Siwalan;
4. Kecamatan Sragi;
5. Kecamatan Tirto;
6. Kecamatan Wiradesa; dan
7. Kecamatan Wonokerto.
Koreksi Anda
