Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi: a. rencana lokasi TPA; c. rencana lokasi TPS; d. rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga; dan e. rencana pengelolaan sampah perdesaan; dan (2) Rencana lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pembangunan dan pengembangan TPA dan/atau TPA Regional berada di: 1. Kecamatan Karangdadap; dan/atau 2. lokasi lainnya yang berada di wilayah Daerah yang memenuhi syarat secara teknis maupun non teknis berdasarkan studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. b. pengelolaan sampah di lokasi TPA dan/atau TPA Regional diarahkan menggunakan pendekatan sanitary landfill. (3) Rencana lokasi TPS dan/atau TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di seluruh wilayah Daerah dengan sistem pengelolaan TPS 3R. (4) Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R). (5) Rencana pengelolaan sampah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melalui pengelolaan swadaya masyarakat.
Koreksi Anda