Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
a. rencana lokasi TPA;
c. rencana lokasi TPS;
d. rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga;
dan
e. rencana pengelolaan sampah perdesaan; dan
(2) Rencana lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pembangunan dan pengembangan TPA dan/atau TPA Regional berada di:
1. Kecamatan Karangdadap; dan/atau
2. lokasi lainnya yang berada di wilayah Daerah yang memenuhi syarat secara teknis maupun non teknis berdasarkan studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
b. pengelolaan sampah di lokasi TPA dan/atau TPA Regional diarahkan menggunakan pendekatan sanitary landfill.
(3) Rencana lokasi TPS dan/atau TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di seluruh wilayah Daerah dengan sistem pengelolaan TPS 3R.
(4) Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R).
(5) Rencana pengelolaan sampah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melalui pengelolaan swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
