Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan drainase; dan
f. sistem evakuasi bencana.
Koreksi Anda
