Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi: a. sistem penyediaan air minum; b. sistem pengelolaan air limbah; c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan drainase; dan f. sistem evakuasi bencana.
Koreksi Anda