Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi: a. sumber air; dan b. prasarana sumber daya air. (2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air WS Pemali- Comal. (3) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disinkronkan dengan pola dan rencana PSDA WS Pemali-Comal.
Koreksi Anda