Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air WS Pemali- Comal.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disinkronkan dengan pola dan rencana PSDA WS Pemali-Comal.
Koreksi Anda
