Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya; (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pengembangan energi mikrohidro dan minihidro berada di: 1. Kecamatan Doro; 2. Kecamatan Kajen; 3. Kecamatan Kandangserang; 4. Kecamatan Karanganyar; 5. Kecamatan Kesesi; 6. Kecamatan Lebakbarang; 7. Kecamatan Paninggaran; 8. Kecamatan Petungkriyono; 9. Kecamatan Talun; dan 10. Kecamatan lain yang memenuhi syarat berdasarkan hasil studi kelayakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. pengembangan energi surya di seluruh wilayah Daerah; c. pengembangan energi angin di seluruh wilayah Daerah; dan d. rencana pengembangan energi alternatif dengan pemanfaatan sumber daya terbarukan diseluruh wilayah Daerah. (3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik meliputi: 1. jaringan SUTET melalui: - Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – Kecamatan Kedungwuni – Kecamatan Buaran – Kecamatan Karangdadap; dan - Kecamatan Kesesi – Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – Kecamatan Wonopringgo – Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Karangdadap. 2. jaringan SUTT melalui Kecamatan Sragi – Kecamatan Siwalan – Kecamatan Wiradesa– Kecamatan Tirto. b. jaringan distribusi tenaga listrik meliputi: 1. pengembangan jaringan SUTM dan SKTM diseluruh Daerah; dan 2. pengembangan jaringan SUTR dan SKTR di seluruh Daerah. c. rencana gardu induk berada di Kecamatan Siwalan dan/atau kecamatan lain sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. rencana pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) daya cepat/fast charging di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan di seluruh Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda