Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa rencana sistem jaringan prasarana pipa gas. (2) Rencana sistem jaringan prasarana pipa gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan jaringan pipa gas Cirebon – Semarang – Bangkalan oleh Pemerintah yang melalui Kecamatan Siwalan dan/atau Kecamatan Sragi – Kecamatan Wiradesa –Kecamatan Tirto.
Koreksi Anda