Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. rencana pembangunan dan pengembangan landasan helikopter (helipad) sesuai kebutuhan di kawasan perkotaan; b. rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan; c. rencana pengembangan sarana dan prasarana transportasi udara lainnya sesuai perkembangan teknologi berdasarkan hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda