Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa jalur yang meliputi:
a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya;
b. jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya;
c. kereta api regional Semarang – Tegal – Brebes; dan
d. peningkatan kecepatan kereta api koridor Jakarta – Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa jalur Petanglong yang menghubungkan Pekalongan – Kedungwuni – Kajen dan/atau Pekalongan – Wiradesa – Kajen sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari dan menuju:
a. kawasan industri;
b. kawasan wisata; dan
c. kawasan lainnya.
(7) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. stasiun penumpang; dan
b. stasiun barang.
(8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a berupa Stasiun Sragi di Kecamatan Sragi.
(9) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
