Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. jaringan jalan kabupaten;
d. jalan desa;
e. jalan khusus;
f. terminal penumpang;
g. terminal barang; dan
h. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal.
(2) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer; dan
b. jalan tol.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ruas batas Kota Pemalang - batas Kota Pekalongan yang melewati wilayah Daerah berada di:
1. Kecamatan Siwalan;
2. Kecamatan Wiradesa; dan
3. Kecamatan Tirto.
b. jalan lingkar Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan (PETANGLONG) berada di:
1. Kecamatan Siwalan;
2. Kecamatan Wonokerto; dan
3. Kecamatan Tirto.
(4) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. ruas jalan tol Pemalang – Batang yang melewati wilayah Daerah berada di:
1. Kecamatan Sragi;
2. Kecamatan Bojong;
3. Kecamatan Kedungwuni;
4. Kecamatan Buaran; dan
5. Kecamatan Karangdadap.
b. Rencana jalan keluar dan masuk ruas jalan tol ruas jalan tol Pemalang – Batang berada di Kecamatan Bojong.
(5) Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan koletor primer 2 (JKP 2) meliputi:
a. Wiradesa - Kalibening/ Bts. Kab. Banjarnegara;
b. Kesesi/ Batas Kab Pemalang - Kebonagung; dan
c. Kebonagung – Wonotunggal/ Batas Kab. Batang.
(6) Jaringan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan lokal primer, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh wilayah kecamatan.
(8) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pengembangan jalan dan fasilitasinya dari dan menuju:
a. kawasan industri;
b. kawasan pertambangan;
c. kawasan wisata; dan
d. kawasan lainnya.
(9) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. terminal tipe B berada di Kecamatan Kajen;
b. terminal tipe C berada di Kecamatan Wiradesa;
c. terminal tipe C berada di Kecamatan Kedungwuni;
d. terminal tipe C berada di Kecamatan Doro;
e. terminal tipe C berada di Kecamatan Kesesi;
f. terminal tipe C berada di Kecamatan Sragi;
g. terminal tipe C berada di Kecamatan Karanganyar;
h. terminal tipe C berada di Kecamatan Lebakbarang;
i. terminal tipe C berada di Kecamatan Petungkriyono;
j. terminal tipe C berada di Kecamatan Kandangserang; dan
k. terminal tipe C berada di Kecamatan Paninggaran.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa pembangunan dan peningkatan prasarana bongkar muat barang berada di:
a. Kecamatan Siwalan;
b. Kecamatan Sragi; dan
c. Kecamatan Wiradesa.
(11) Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa pengembangan angkutan bus perkotaan yang menghubungkan Kajen – Wiradesa – Pekalongan dan Kajen – Kedungwuni – Pekalongan (Kawasan Petanglong).
Koreksi Anda
