Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan strategi penataan ruang Daerah.
(2) Strategi pengembangan pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. membagi wilayah fungsional Daerah berdasarkan morfologi alam dan kondisi sosial ekonomi;
b. mendorong pusat pelayanan baru yang mampu berfungsi sebagai PKL; dan
c. mengoptimalkan peran ibukota kecamatan sebagai PPK.
(3) Strategi pengembangan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kualitas jaringan jalan yang menghubungkan antara simpul-simpul kawasan produksi dengan kawasan pusat pemasaran;
b. meningkatkan pelayanan sistem energi dan telekomunikasi;
c. mengembangkan sistem prasarana sumber daya air;
d. mengembangkan sistem jaringan limbah di kawasan peruntukan industri dan kawasan perkotaan;
e. mengembangkan jalur dan ruang evakuasi bencana alam; dan
f. mengembangkan sistem sanitasi lingkungan.
(4) Strategi pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengarahkan pengembangan kegiatan industri skala besar dan skala menengah di kawasan peruntukan industri;
b. pengembangan kawasan industri;
c. mengembangkan industri agro untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
d. mengembangkan industri kreatif yang berbahan baku lokal;
e. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pengembangan industri;
f. mengembangkan sumber daya industri;
g. mengembangkan dan membina industri kecil dan menengah yang ramah lingkungan.
(5) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d meliputi:
a. mendorong penetapan sawah beririgasi menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan bukan sawah;
c. mendorong petani membudidayakan tanaman pangan;
d. merevitalisasi dan mengembangkan jaringan irigasi; dan
e. meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
(6) Strategi pengembangan kawasan perdagangan yang mampu menjadi pusat pemasaran hasil komoditas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi:
a. mengembangkan peran PKL dan PPK sebagai kawasan perkotaan tempat pemasaran komoditas perdagangan dan mampu memasarkan komoditas lokal ke luar Daerah; dan
b. meningkatkan peran PPL sebagai pengumpul dan pendistribusi komoditas ekonomi perdesaan.
(7) Strategi pengembangan dan pengendalian kawasan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi:
a. mengembangkan kawasan permukiman vertikal di kawasan perkotaan;
b. mengembangkan kawasan permukiman horizontal di kawasan perdesaan; dan
c. mengatasi kawasan permukiman kumuh baik legal maupun ilegal (dan rumah tidak layak huni).
(8) Strategi pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g meliputi:
a. mengembangkan sarana dan prasarana pengendali banjir rob;
b. mengembangkan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan;
c. mengembangkan sarana dan prasarana perikanan;
d. mengembangkan sarana dan prasarana pariwisata;
e. mengembangkan kawasan perlindungan setempat;
dan
f. melakukan penghijauan kawasan pantai.
(9) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h meliputi:
a. menentukan deliniasi kawasan lindung berdasarkan sifat perlindungannya;
b. MENETAPKAN luas dan lokasi kawasan lindung;
c. melakukan penghijauan pada kawasan yang memiliki kelerengan diatas 40%;
d. meningkatkan perlindungan kawasan yang memiliki karakteristik fungsi lindung;
e. melakukan pengolahan tanah dengan pola terasiring dan penghijauan pada lahan rawan longsor dan erosi; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau publik sejumlah 20 % dan ruang terbuka hijau privat sejumlah 10 % dari luas kawasan perkotaan.
(10) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi:
a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana;
b. mengendalikan perkembangan permukiman perdesaan pada kawasan pertanian tanaman pangan; dan
c. mengarahkan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan secara efisien.
(11) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j meliputi:
a. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya terbangun; dan
c. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan/Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
Koreksi Anda
