Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah mewujudkan ruang Daerah yang produktif berbasis industri dan pertanian yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
