Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengelola keuangan daerah yaitu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda