Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengelola keuangan daerah yaitu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
