Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/subkegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/Subkegiatan yang kriterianya diatur oleh Bupati. (4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan oleh SKPD yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggungjawab kepada PA.
Koreksi Anda