Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dikemudian hari ditemukan data, dokumen, dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diterimanya, maka fasilitas untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya. (2) Pertanggungjawaban terhadap pemberian data, dokumen, dan informasi yang tidak benar serta penyalahgunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pertanggungjawaban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian dan pengalihan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda